Aturan Kerja

Daftar Hak Karyawan Resign, Cuti, THR, PHK dan Kontrak 2026

Lukman Brata Diterbitkan 22:22 13 menit membaca
Daftar Hak Karyawan Resign, Cuti, THR, PHK dan Kontrak 2026
Ukuran Teks:

Bandung, Hrtime.co.id – Hak karyawan pada dasarnya mencakup berbagai perlindungan yang melekat pada hubungan kerja, mulai dari menerima upah, mendapatkan waktu istirahat dan cuti, memperoleh THR sesuai ketentuan, hingga mendapatkan hak tertentu ketika resign atau terkena PHK.

Hak tersebut tidak selalu sama karena bisa bergantung pada status hubungan kerja, masa kerja, perjanjian kerja, serta alasan berakhirnya hubungan kerja.

Buat kamu yang bekerja sebagai karyawan swasta, memahami hak dan kewajiban sejak awal penting agar tidak salah mengambil keputusan ketika menghadapi masalah pekerjaan. Berikut pembahasan lengkap mengenai hak pekerja tetap, karyawan kontrak, cuti, THR, resign, PHK, pesangon, hingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Catatan: Artikel ini merupakan informasi umum, bukan nasihat hukum individual. Peraturan ketenagakerjaan dapat berubah dan penerapannya bergantung pada kondisi masing-masing hubungan kerja.

Apa Saja Hak Karyawan Menurut Aturan Ketenagakerjaan?

Hak karyawan adalah hak yang diperoleh pekerja sebagai bagian dari hubungan kerja dengan pemberi kerja. Bentuknya tidak hanya berupa gaji, tetapi juga mencakup waktu kerja dan istirahat, cuti, jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, THR, serta hak ketika hubungan kerja berakhir.

Kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia antara lain bersumber dari UU Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya. Untuk persoalan PKWT, waktu kerja, waktu istirahat, dan PHK, salah satu aturan utama yang masih berstatus berlaku adalah PP Nomor 35 Tahun 2021.

Sementara itu, aspek pengupahan diatur antara lain melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diubah melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025. PP 49/2025 berlaku sejak 17 Desember 2025.

Daftar hak karyawan secara umum

Beberapa hak yang perlu diketahui pekerja antara lain:

  1. Menerima upah sesuai ketentuan.
  2. Mendapatkan waktu kerja dan waktu istirahat.
  3. Mendapatkan hak cuti sesuai ketentuan.
  4. Mendapatkan THR keagamaan bagi pekerja yang memenuhi ketentuan.
  5. Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  6. Mendapatkan jaminan sosial sesuai program yang berlaku.
  7. Mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan hubungan kerja.
  8. Mendapatkan hak lembur apabila memenuhi ketentuan kerja lembur.
  9. Mendapatkan hak tertentu ketika hubungan kerja berakhir.
  10. Mendapatkan uang kompensasi bagi PKWT sesuai ketentuan.
  11. Mendapatkan uang penggantian hak dalam kondisi yang diatur peraturan.
  12. Mendapatkan uang pisah apabila memenuhi ketentuan resign dan perusahaan mengaturnya.
  13. Mendapatkan pesangon dan/atau hak lainnya dalam kondisi PHK tertentu.
  14. Mendapatkan perlindungan dalam menjalankan pekerjaan.
  15. Mendapatkan hak sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Karyawan Terhadap Perusahaan

Hubungan kerja tidak hanya membuat karyawan mempunyai kewajiban untuk bekerja, tetapi juga memberikan hak yang harus dipenuhi perusahaan sesuai aturan.

Hak karyawan terhadap perusahaan dapat berbeda tergantung status PKWTT atau PKWT, masa kerja, jenis pekerjaan, serta kondisi hubungan kerja.

Perusahaan juga wajib memperhatikan ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Karena itu, selain melihat UU dan PP, kamu sebaiknya membaca kontrak kerja dan aturan internal perusahaan.

Hak atas upah

Salah satu hak paling mendasar adalah menerima upah sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan.

Ketentuan pengupahan saat ini tidak hanya mengatur nominal upah. PP 36/2021 juga mengatur struktur dan skala upah, upah minimum, perlindungan upah, bentuk dan cara pembayaran, serta berbagai aspek pengupahan lainnya. Regulasi tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP 49/2025.

Hak atas waktu istirahat

Karyawan juga mempunyai hak atas waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan yang berlaku.

PP 35/2021 secara khusus mengatur waktu kerja dan waktu istirahat sebagai bagian dari ketentuan hubungan kerja.

Hak Karyawan Swasta yang Perlu Diketahui

Hak karyawan swasta pada dasarnya mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku bagi hubungan kerja di perusahaan. Status sebagai pekerja swasta tidak berarti perusahaan bebas menentukan seluruh hak dan kewajiban tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, hak pekerja swasta juga dapat diperjelas melalui kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Apakah hak karyawan tetap dan kontrak sama?

Tidak sepenuhnya.

Karyawan tetap atau PKWTT dan karyawan kontrak atau PKWT sama-sama merupakan pekerja yang memperoleh perlindungan ketenagakerjaan, tetapi terdapat perbedaan dalam beberapa hak ketika hubungan kerja berakhir.

Salah satu perbedaan penting adalah uang kompensasi PKWT. PP 35/2021 secara khusus mengatur uang kompensasi bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.

Hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja

Karyawan kontrak umumnya bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Hak karyawan kontrak tidak berarti lebih sedikit dalam semua aspek. Pekerja PKWT tetap memiliki hak atas upah, waktu kerja, waktu istirahat, perlindungan K3, dan hak lain sesuai ketentuan.

Yang membedakan adalah mekanisme tertentu ketika kontrak berakhir atau dihentikan sebelum waktunya.

PP 35/2021 mengatur PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu, sekaligus mengatur uang kompensasi bagi pekerja PKWT.

Hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang

Jika PKWT berakhir karena jangka waktu dalam kontrak selesai dan tidak diperpanjang, persoalan yang perlu diperiksa antara lain uang kompensasi PKWT.

PP 35/2021 mengatur bahwa pekerja PKWT yang telah memenuhi ketentuan memperoleh uang kompensasi ketika PKWT berakhir. Untuk masa kerja tertentu, besarannya dihitung berdasarkan masa kerja dan dasar upah sesuai aturan.

Jadi, kontrak tidak diperpanjang tidak otomatis berarti pekerja kehilangan seluruh haknya.

Hak karyawan kontrak yang di-PHK sebelum kontrak habis

Ini menjadi salah satu pertanyaan yang sering muncul.

PP 35/2021 mengatur bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi berdasarkan masa PKWT yang telah dilaksanakan pekerja.

Artinya, jangan langsung menyimpulkan bahwa karyawan kontrak yang kontraknya dihentikan lebih awal pasti tidak mendapatkan hak.

Namun, alasan penghentian, isi kontrak, status PKWT, masa kerja, dan kondisi faktual tetap perlu diperiksa sebelum menentukan hak yang harus dibayarkan.

Hak Karyawan Resign

Karyawan yang mengundurkan diri memiliki hak, tetapi resign berbeda dengan PHK oleh perusahaan.

Untuk pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, PP 35/2021 mengatur hak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dengan demikian, istilah “pesangon resign” perlu digunakan secara hati-hati. Resign atas kemauan sendiri bukan kondisi yang otomatis memberikan uang pesangon seperti pada skenario PHK tertentu.

Syarat resign menurut aturan

Pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:

  • Mengajukan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas.
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Hak karyawan resign yang bisa diterima

Jika memenuhi persyaratan, pekerja dapat memperoleh:

  • Uang penggantian hak sesuai ketentuan.
  • Uang pisah, apabila diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Uang penggantian hak dapat mencakup penggantian cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang dalam kondisi yang ditentukan, serta hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Hak Karyawan Kontrak yang Resign

Hak karyawan kontrak yang resign perlu dibedakan dari hak karyawan tetap.

Untuk pekerja PKWT, PP 35/2021 mengatur uang kompensasi PKWT. Ketika hubungan kerja berakhir sebelum jangka waktu kontrak selesai, aturan mengenai kompensasi perlu dilihat berdasarkan ketentuan PKWT dan PP 35/2021.

Besaran uang kompensasi pada dasarnya dihitung berdasarkan masa kerja PKWT. Untuk PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus, ketentuannya adalah sebesar satu bulan upah, sedangkan masa kerja yang lebih pendek atau lebih panjang dihitung secara proporsional sesuai formula dalam PP 35/2021.

Hak karyawan kontrak 3 bulan

Karyawan PKWT dengan kontrak 3 bulan tetap perlu melihat apakah masa kerja dan hubungan kerjanya memenuhi ketentuan pemberian kompensasi.

Jangan menggunakan rumus sederhana secara sembarangan karena dasar upah dan status hubungan kerja harus diperiksa terlebih dahulu.

Hak karyawan kontrak 1 tahun

Untuk PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus, PP 35/2021 menetapkan uang kompensasi sebesar 1 bulan upah.

Jika kontrak berakhir sesuai jangka waktunya, pembayaran kompensasi menjadi salah satu hak yang perlu diperiksa oleh pekerja.

Hak Karyawan PHK

PHK atau pemutusan hubungan kerja mempunyai aturan berbeda dengan resign.

Ketika terjadi PHK, hak pekerja bergantung pada alasan PHK dan kondisi hubungan kerja. Karena itu, tidak tepat mengatakan semua karyawan yang terkena PHK pasti memperoleh nominal pesangon yang sama.

PP 35/2021 mengatur prosedur PHK sekaligus ketentuan mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Hak-hak karyawan yang di-PHK

Dalam kondisi tertentu, hak pekerja yang mengalami PHK dapat mencakup:

  • Uang pesangon.
  • Uang penghargaan masa kerja.
  • Uang penggantian hak.
  • Hak lain sesuai kondisi dan dasar PHK.

Besaran dan komponen tersebut tidak boleh dihitung hanya berdasarkan lama bekerja. Alasan PHK menjadi faktor penting dalam menentukan hak yang diterima.

Apakah karyawan yang dipecat selalu dapat pesangon?

Tidak semua kondisi PHK menghasilkan hak dengan formula yang sama.

PP 35/2021 membedakan sejumlah alasan PHK dan konsekuensi haknya. Karena itu, kata “dipecat” dalam percakapan sehari-hari perlu diterjemahkan ke dalam alasan PHK yang sebenarnya.

Jika terjadi perselisihan, pekerja sebaiknya menyimpan dokumen seperti kontrak kerja, slip gaji, surat PHK, bukti komunikasi, dan dokumen terkait lainnya.

Pesangon sebagai Hak Karyawan

Pesangon merupakan salah satu hak yang dapat muncul ketika hubungan kerja berakhir karena PHK dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.

Namun, pesangon bukan hak yang otomatis dibayarkan setiap kali seseorang berhenti bekerja.

Contohnya, resign secara sukarela tidak sama dengan PHK. Untuk pekerja yang resign dan memenuhi syarat, aturan PP 35/2021 menyebut uang penggantian hak dan uang pisah, bukan pesangon sebagai hak otomatis.

Karena itu, sebelum menghitung pesangon, pastikan terlebih dahulu:

  1. Status hubungan kerja.
  2. Alasan berakhirnya hubungan kerja.
  3. Masa kerja.
  4. Upah yang menjadi dasar perhitungan.
  5. Perjanjian kerja dan aturan perusahaan.
  6. Ketentuan PP 35/2021 yang relevan.

Hak Cuti Karyawan

Cuti adalah hak karyawan yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan, meskipun pelaksanaan teknisnya dapat mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

UU Ketenagakerjaan mengatur kewajiban pengusaha memberikan waktu istirahat dan cuti. Untuk cuti tahunan, ketentuan dasarnya adalah sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, dengan pelaksanaan yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Hak cuti karyawan kontrak

Karyawan kontrak tidak otomatis kehilangan hak waktu istirahat dan cuti hanya karena statusnya PKWT.

Namun, penerapan hak cuti harus dilihat berdasarkan masa kerja, jenis cuti, perjanjian kerja, serta ketentuan peraturan yang berlaku.

Untuk cuti tahunan, ketentuan 12 hari setelah 12 bulan bekerja secara terus-menerus menjadi salah satu aturan penting yang perlu diperhatikan.

Hak cuti karyawan kontrak 3 bulan

Jika masa PKWT hanya tiga bulan, jangan langsung menganggap pekerja mendapatkan 12 hari cuti tahunan.

Ketentuan cuti tahunan memiliki syarat masa kerja 12 bulan secara terus-menerus, sementara hak lain seperti istirahat mingguan atau cuti tertentu mempunyai aturan berbeda. Detail pelaksanaannya juga dapat diatur dalam dokumen hubungan kerja.

Hak cuti karyawan kontrak 1 tahun

Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, ketentuan cuti tahunan minimal 12 hari kerja menjadi acuan penting. Pelaksanaannya tetap mengikuti mekanisme perusahaan yang sesuai dengan peraturan.

Hak Libur Karyawan

Hak libur perlu dibedakan dari cuti.

Hari libur nasional dan hari istirahat mingguan bukan otomatis sama dengan cuti tahunan. Hari kerja, waktu istirahat, dan pelaksanaan kerja pada hari tertentu memiliki ketentuan tersendiri.

Untuk 2026, pemerintah juga telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama melalui keputusan terkait. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan mencatat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sebagai peraturan yang berlaku.

Hak THR Karyawan

THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan salah satu hak pekerja yang banyak dicari menjelang hari raya.

Untuk 2026, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut ditetapkan pada 2 Maret 2026 dan berstatus berlaku.

Karena ketentuan THR dapat memiliki petunjuk pelaksanaan khusus setiap tahun, pekerja sebaiknya menggunakan aturan THR pada tahun berjalan, bukan hanya artikel lama.

Siapa yang berhak menerima THR?

Secara umum, pekerja/buruh yang memenuhi ketentuan hubungan kerja berhak mendapatkan THR sesuai regulasi yang berlaku.

Ketentuan THR juga mengatur waktu pembayaran. Untuk ketentuan yang tercantum dalam aturan THR yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Apakah karyawan kontrak dapat THR?

Ya, status sebagai karyawan kontrak tidak otomatis menghilangkan hak THR.

Pekerja PKWT tetap perlu dilihat berdasarkan ketentuan THR yang berlaku pada tahun berjalan, termasuk masa kerja dan status hubungan kerja.

Karena aturan THR 2026 sudah memiliki surat edaran khusus dari Kemnaker, rujukan untuk kasus 2026 sebaiknya menggunakan aturan tersebut, bukan informasi THR dari tahun sebelumnya.

Hak Karyawan dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Karyawan juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya.

K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertujuan mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat.

Karena itu, ketika membahas pertanyaan “tujuan K3 adalah untuk melindungi hak-hak karyawan hanya dalam…”, jawabannya tidak tepat jika dibatasi hanya pada satu aspek. K3 berkaitan dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja dalam menjalankan pekerjaan.

Perusahaan perlu menyesuaikan sistem K3 dengan karakteristik risiko pekerjaan dan ketentuan yang berlaku.

Hak Pensiun Karyawan Swasta

Hak pensiun karyawan swasta juga perlu dibedakan dari pesangon dan program jaminan sosial.

Ketika seseorang memasuki usia pensiun, hak yang diterima dapat berkaitan dengan ketentuan hubungan kerja serta program jaminan sosial yang diikuti pekerja.

Karena itu, istilah “uang pensiun” tidak selalu berarti satu jenis pembayaran dari perusahaan. Pekerja perlu memeriksa kontrak kerja, peraturan perusahaan, program jaminan sosial, dan ketentuan PHK karena usia pensiun yang berlaku.

PP 35/2021 sendiri memasukkan PHK karena usia pensiun dalam pengaturan alasan berakhirnya hubungan kerja beserta konsekuensi haknya.

Hak dan Kewajiban Karyawan

Hak dan kewajiban karyawan berjalan beriringan.

Perusahaan wajib memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan, tetapi karyawan juga wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan aturan perusahaan yang sah.

Contoh kewajiban karyawan

Beberapa kewajiban pekerja antara lain:

  • Melaksanakan pekerjaan sesuai job description.
  • Mematuhi peraturan perusahaan.
  • Menjaga disiplin kerja.
  • Mengikuti ketentuan keselamatan kerja.
  • Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai perjanjian.
  • Menjaga aset perusahaan.
  • Memenuhi standar pekerjaan yang ditetapkan.
  • Melaksanakan instruksi kerja yang sah.

Karyawan tidak dapat menuntut hak tanpa memperhatikan kewajibannya. Sebaliknya, perusahaan juga tidak dapat menggunakan kewajiban pekerja sebagai alasan untuk menghilangkan hak normatif yang telah diatur perundang-undangan.

Hak-Hak Pekerja yang Sering Dipertanyakan

Berikut beberapa jawaban singkat untuk pertanyaan yang sering muncul.

Apakah karyawan resign dapat pesangon?

Tidak otomatis. Pekerja yang resign atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan memperoleh uang penggantian hak serta uang pisah sesuai ketentuan perusahaan, bukan otomatis uang pesangon.

Apakah karyawan kontrak mendapat uang kompensasi?

Ya, apabila memenuhi ketentuan PKWT. PP 35/2021 mengatur uang kompensasi bagi pekerja PKWT.

Apakah karyawan kontrak yang di-PHK sebelum kontrak habis mendapat hak?

Ada ketentuan kompensasi PKWT yang perlu diperiksa. PP 35/2021 mengatur kompensasi apabila salah satu pihak mengakhiri PKWT sebelum jangka waktunya berakhir.

Apakah cuti merupakan hak karyawan?

Ya. Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan. Cuti tahunan memiliki ketentuan masa kerja sebagaimana diatur dalam regulasi.

Apakah karyawan kontrak mendapat THR?

Status kontrak tidak otomatis menghilangkan hak THR. Untuk 2026, pekerja perlu mengacu pada ketentuan THR yang diterbitkan Kemnaker untuk tahun berjalan.

Apakah semua karyawan yang di-PHK mendapat pesangon yang sama?

Tidak. Hak akibat PHK bergantung pada alasan PHK dan ketentuan yang berlaku. PP 35/2021 mengatur berbagai alasan PHK beserta konsekuensi haknya.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Hak Karyawan Tidak Dipenuhi?

Jika kamu merasa hak sebagai pekerja tidak diberikan, jangan langsung menghapus atau membuang dokumen pekerjaan.

Simpan:

  • Perjanjian kerja.
  • Slip gaji.
  • Bukti pembayaran.
  • Surat pengangkatan.
  • Surat PHK atau resign.
  • Bukti absensi jika relevan.
  • Bukti komunikasi dengan perusahaan.
  • Peraturan perusahaan.
  • Perjanjian kerja bersama jika ada.

Selanjutnya, identifikasi terlebih dahulu hak apa yang belum diberikan dan dasar hukumnya.

Jika persoalan tidak dapat diselesaikan melalui komunikasi internal, pekerja dapat mencari bantuan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau meminta pendampingan dari pihak yang kompeten.

Kesimpulan

Hak karyawan tidak hanya sebatas menerima gaji setiap bulan. Pekerja juga mempunyai hak atas waktu istirahat, cuti, THR sesuai ketentuan, perlindungan K3, jaminan sosial, serta hak tertentu ketika hubungan kerja berakhir.

Perbedaan status juga penting. Karyawan tetap, karyawan kontrak, pekerja yang resign, dan pekerja yang terkena PHK dapat mempunyai mekanisme hak yang berbeda, sehingga jangan menggunakan satu rumus untuk semua kondisi.

Untuk pekerja PKWT, PP 35/2021 menjadi salah satu rujukan penting karena mengatur PKWT, waktu kerja, waktu istirahat, PHK, serta uang kompensasi. Sementara untuk pengupahan, PP 36/2021 telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP 49/2025. Untuk THR 2026, gunakan ketentuan terbaru dari Kemnaker, yakni SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

Jika kamu sedang menghadapi masalah hak karyawan resign, hak karyawan kontrak, hak karyawan PHK, cuti, THR, atau pesangon, jangan hanya mengandalkan informasi umum. Periksa status hubungan kerja, kontrak, alasan berakhirnya hubungan kerja, masa kerja, dan aturan terbaru yang berlaku pada kasusmu.

Seorang HR di salah satu perusahaan BUMN Indonesia. Tinggal dan berkantor di kota Bandung. Suka berbagi seputar dunia karier dan HR management.

Tinggalkan komentar