Aturan Kerja

UU Ketenagakerjaan Terbaru: Jam Kerja, PHK hingga Pesangon

Lukman Brata Diterbitkan 05:27 8 menit membaca
Ukuran Teks:

Bandung, HRtime.co.id – UU Ketenagakerjaan merupakan dasar hukum utama yang mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah di Indonesia.

Meskipun banyak orang masih merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu dipahami bahwa sejumlah ketentuannya telah diubah melalui regulasi UU Cipta Kerja yang saat ini berlaku berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023.

Karena itu, ketika mencari UU Ketenagakerjaan terbaru, kamu perlu memahami bahwa yang berlaku bukan hanya naskah asli UU No. 13 Tahun 2003, tetapi juga perubahan yang dibawa oleh UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.

Hal ini penting agar pekerja maupun perusahaan tidak keliru menggunakan pasal yang sudah diubah.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia, perubahan penting setelah UU Cipta Kerja, hak pekerja, jam kerja, pesangon, hingga tautan untuk mengunduh dokumen resmi.

Apa Itu UU Ketenagakerjaan?

UU Ketenagakerjaan adalah peraturan yang mengatur berbagai aspek hubungan kerja, mulai dari perekrutan, perjanjian kerja, upah, waktu kerja, cuti, keselamatan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

Undang-undang ini menjadi landasan bagi perusahaan dalam menjalankan hubungan industrial sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pekerja.

UU Ketenagakerjaan yang Berlaku Saat Ini

Pertanyaan UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini merupakan salah satu keyword dengan volume pencarian tinggi.

Jawabannya adalah:

  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih berlaku, tetapi tidak seluruh pasalnya berlaku dalam bentuk asli.
  • Sejumlah ketentuan telah diubah, ditambah, atau dicabut melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian diperbarui melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022, dan kini ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dengan kata lain, apabila membaca UU No. 13 Tahun 2003, kamu juga harus memperhatikan perubahan yang telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja.

Perjalanan Regulasi Ketenagakerjaan

Agar tidak bingung, berikut urutan perkembangan regulasinya.

RegulasiStatus
UU No. 13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanMasih berlaku dengan sejumlah perubahan.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta KerjaMengubah banyak ketentuan ketenagakerjaan.
Perppu No. 2 Tahun 2022Menggantikan sementara UU Cipta Kerja.
UU No. 6 Tahun 2023Menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi undang-undang dan menjadi dasar hukum yang berlaku saat ini.

Pokok Pengaturan dalam UU Ketenagakerjaan

UU Ketenagakerjaan mengatur hampir seluruh aspek hubungan kerja.

Beberapa materi utama yang paling sering dicari meliputi:

  • Hubungan kerja.
  • PKWT dan PKWTT.
  • Jam kerja.
  • Waktu istirahat.
  • Upah.
  • THR.
  • PHK.
  • Pesangon.
  • Keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Jaminan sosial tenaga kerja.
  • Penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Materi-materi tersebut kemudian disesuaikan melalui perubahan yang dibawa oleh UU Cipta Kerja dan berbagai peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana.

Hak-Hak Pekerja dalam UU Ketenagakerjaan

Salah satu tujuan utama UU Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan terhadap hak dasar pekerja.

Secara umum, pekerja memiliki hak untuk memperoleh:

  • Upah sesuai ketentuan.
  • Waktu kerja yang manusiawi.
  • Waktu istirahat dan cuti.
  • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
  • Jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Perlindungan dari diskriminasi.
  • Hak atas pesangon atau kompensasi sesuai ketentuan apabila hubungan kerja berakhir.
  • Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Hak-hak tersebut dapat berbeda penerapannya bergantung pada jenis hubungan kerja, status pekerja, serta ketentuan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.

Jam Kerja Menurut UU Ketenagakerjaan

Keyword jam kerja menurut UU Ketenagakerjaan termasuk yang paling banyak dicari.

Pada prinsipnya, ketentuan waktu kerja normal masih mengatur dua skema berikut:

  • 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem kerja 6 hari.
  • 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem kerja 5 hari.

Selain itu, pekerja juga berhak atas waktu istirahat, cuti tahunan, dan upah lembur apabila bekerja melebihi ketentuan yang berlaku. Aturan teknis mengenai waktu kerja dan lembur dijabarkan lebih rinci dalam peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Pasal-Pasal Penting dalam UU Ketenagakerjaan

Selain memahami regulasi yang berlaku, banyak pekerja maupun HR mencari penjelasan mengenai pasal-pasal tertentu dalam UU Ketenagakerjaan. Berikut pembahasan ringkas pasal yang paling sering dicari beserta statusnya setelah adanya perubahan melalui UU Cipta Kerja.

Pasal 62 UU Ketenagakerjaan

Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 mengatur mengenai ganti rugi apabila salah satu pihak mengakhiri Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir.

Setelah perubahan melalui rezim Cipta Kerja, ketentuan mengenai PKWT mengalami penyesuaian dan pelaksanaannya diatur lebih rinci melalui PP Nomor 35 Tahun 2021.

Karena itu, dalam praktik saat ini perusahaan tidak hanya mengacu pada Pasal 62, tetapi juga wajib memperhatikan aturan pelaksanaan yang berlaku.

Pasal 93 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan

Pasal ini sangat populer karena berkaitan dengan upah ketika pekerja tidak masuk kerja.

Pada prinsipnya, Pasal 93 ayat (1) menyatakan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan. Namun, ayat (2) memberikan sejumlah pengecualian sehingga pekerja tetap berhak menerima upah, antara lain ketika:

  • sakit;
  • pekerja perempuan mengalami kondisi tertentu pada masa haid sesuai ketentuan;
  • menikah;
  • menikahkan anak;
  • istri melahirkan atau mengalami keguguran;
  • anggota keluarga tertentu meninggal dunia;
  • menjalankan kewajiban negara;
  • menjalankan ibadah;
  • siap bekerja tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya;
  • menjalankan hak istirahat; atau
  • menjalankan tugas serikat pekerja dan pendidikan yang disetujui perusahaan.

Pasal 152 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan

Keyword ini banyak dicari karena berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, perlu diketahui bahwa ketentuan mengenai proses PHK mengalami perubahan cukup besar setelah berlakunya UU Cipta Kerja.

Beberapa prosedur yang sebelumnya terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2003 telah disesuaikan, sehingga pembaca sebaiknya tidak hanya mengacu pada naskah lama, tetapi juga memperhatikan perubahan dalam UU No. 6 Tahun 2023 beserta aturan pelaksanaannya.

Pasal 156 UU Ketenagakerjaan

Pasal 156 merupakan salah satu pasal yang paling penting karena mengatur hak pekerja ketika terjadi PHK.

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, pengusaha wajib membayar hak pekerja berupa:

  • uang pesangon;
  • uang penghargaan masa kerja; dan/atau
  • uang penggantian hak, sesuai alasan PHK dan ketentuan yang berlaku.

Tabel Uang Pesangon

Masa KerjaUang Pesangon
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1–<2 tahun2 bulan upah
2–<3 tahun3 bulan upah
3–<4 tahun4 bulan upah
4–<5 tahun5 bulan upah
5–<6 tahun6 bulan upah
6–<7 tahun7 bulan upah
7–<8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah

Besaran yang benar-benar diterima pekerja bergantung pada alasan PHK dan ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Pasal 185 UU Ketenagakerjaan

Pasal 185 mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran sejumlah ketentuan penting dalam hukum ketenagakerjaan.

Setelah perubahan melalui UU Cipta Kerja, cakupan pasal ini ikut disesuaikan. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 187 UU Ketenagakerjaan

Selain Pasal 185, Pasal 187 juga mengatur ketentuan pidana terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan tertentu.

Tujuan utama pengaturan sanksi pidana tersebut adalah memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Ketentuan ini juga mengalami penyesuaian dalam rezim Cipta Kerja.

UU BPJS Ketenagakerjaan

Banyak orang mengira BPJS Ketenagakerjaan diatur sepenuhnya dalam UU Ketenagakerjaan.

Padahal, BPJS Ketenagakerjaan memiliki dasar hukum tersendiri, antara lain:

  • UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  • UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sementara itu, UU Ketenagakerjaan mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang kemudian diimplementasikan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Revisi UU Ketenagakerjaan

Banyak pencarian menggunakan keyword revisi UU Ketenagakerjaan.

Ringkasnya, perjalanan revisi tersebut adalah:

  • 2003 → Terbit UU No. 13 Tahun 2003.
  • 2020 → Diubah melalui UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja).
  • 2022 → Diterbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022.
  • 2023 → Perppu ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023, yang menjadi dasar hukum ketenagakerjaan saat ini.

Download UU Ketenagakerjaan Terbaru

Banyak pengguna mencari download UU Ketenagakerjaan terbaru atau UU Ketenagakerjaan PDF.

Untuk memastikan kamu membaca regulasi yang benar, gunakan dokumen dari situs resmi pemerintah.

Beberapa dokumen yang direkomendasikan adalah:

Karena UU No. 13 Tahun 2003 telah mengalami perubahan, membaca kedua regulasi tersebut secara bersamaan akan memberikan pemahaman yang lebih lengkap mengenai ketentuan yang berlaku saat ini.

Hubungan UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja

Masih banyak yang bertanya apakah UU Ketenagakerjaan sudah dicabut.

Jawabannya tidak.

Yang terjadi adalah sebagian ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 diubah melalui UU Cipta Kerja. Perubahan tersebut kemudian dipertegas melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi undang-undang.

Dengan demikian, sistem hukum ketenagakerjaan saat ini merupakan kombinasi antara UU No. 13 Tahun 2003 yang masih berlaku dan perubahan-perubahannya melalui UU Cipta Kerja.

Ringkasan Aturan Penting UU Ketenagakerjaan

TopikKetentuan Utama
Dasar hukumUU No. 13 Tahun 2003 beserta perubahan melalui UU No. 6 Tahun 2023
PKWTDiatur lebih rinci dalam PP No. 35 Tahun 2021
Jam kerjaMaksimal 40 jam per minggu
PHKMengikuti ketentuan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021
PesangonDisesuaikan dengan alasan PHK dan masa kerja
THRMengikuti regulasi THR yang berlaku
BPJS KetenagakerjaanDiatur melalui UU BPJS dan SJSN

FAQ

Apa UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini?

Dasar hukumnya masih UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi sebagian ketentuannya telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.

Apakah UU No. 13 Tahun 2003 masih berlaku?

Ya. UU tersebut masih berlaku, tetapi sejumlah pasalnya telah diubah atau diganti oleh ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

Berapa jam kerja menurut UU Ketenagakerjaan?

Secara umum:

  • 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem kerja 6 hari.
  • 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem kerja 5 hari.

Ketentuan teknis mengenai waktu kerja, istirahat, dan lembur diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Apakah pesangon masih ada setelah UU Cipta Kerja?

Ya. Hak atas pesangon tetap ada. Namun, mekanisme perhitungan dan besarannya disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam UU Cipta Kerja serta PP Nomor 35 Tahun 2021.

Di mana saya bisa mengunduh UU Ketenagakerjaan resmi?

Unduh melalui portal resmi pemerintah seperti JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, JDIHN Kementerian Hukum, atau Database Peraturan BPK RI agar memperoleh dokumen yang sah dan terbaru.

Kesimpulan

UU Ketenagakerjaan tetap menjadi fondasi hukum hubungan kerja di Indonesia. Walaupun masyarakat masih sering merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003, penerapannya saat ini harus dibaca bersama perubahan yang dibawa oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan berbagai peraturan pelaksana seperti PP Nomor 35 Tahun 2021.

Bagi pekerja, HR, maupun perusahaan, memahami perubahan tersebut sangat penting agar hak dan kewajiban masing-masing dapat dipenuhi sesuai hukum yang berlaku.

Selalu gunakan dokumen resmi pemerintah sebagai rujukan karena regulasi ketenagakerjaan dapat berkembang melalui perubahan undang-undang, peraturan pelaksana, maupun putusan Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan komentar