Bandung, HRTime.co.id – UU Cipta Kerja merupakan salah satu regulasi yang paling banyak dicari oleh pekerja, perusahaan, HRD, maupun pelaku usaha karena mengubah berbagai ketentuan penting dalam bidang ketenagakerjaan dan investasi.
Saat ini, dasar hukum yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Melalui regulasi ini, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap berbagai ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sejumlah aturan mengenai hubungan kerja, PKWT, jam kerja, pesangon, hingga perlindungan pekerja mengalami perubahan yang perlu dipahami oleh pekerja maupun pemberi kerja.
Dalam artikel ini kamu akan menemukan ringkasan aturan terbaru, penjelasan pasal-pasal penting, tabel pesangon, serta tautan untuk mengunduh dokumen resmi agar tidak keliru menggunakan regulasi yang sudah tidak berlaku.
Apa Itu UU Cipta Kerja?
UU Cipta Kerja adalah undang-undang yang bertujuan menyederhanakan berbagai ketentuan di sejumlah sektor, termasuk ketenagakerjaan, investasi, perizinan berusaha, koperasi, UMKM, hingga proyek strategis nasional.
Konsep ini sebelumnya dikenal sebagai Omnibus Law, yaitu satu undang-undang yang mengubah banyak undang-undang sekaligus agar regulasi menjadi lebih sederhana.
Melalui UU No. 6 Tahun 2023, pemerintah menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi undang-undang sehingga menjadi dasar hukum yang berlaku saat ini.
Perjalanan Regulasi UU Cipta Kerja
Banyak orang masih bingung mengenai perbedaan antara UU No. 11 Tahun 2020, Perppu No. 2 Tahun 2022, dan UU No. 6 Tahun 2023.
Berikut ringkasannya.
| Regulasi | Status |
|---|---|
| UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | Pernah berlaku, kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi sehingga memerlukan perbaikan. |
| Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja | Diterbitkan sebagai pengganti sementara. |
| UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja | Menjadi dasar hukum yang berlaku saat ini. |
Dengan demikian, ketika seseorang mencari UU Cipta Kerja terbaru, rujukan yang digunakan adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya.
Pokok Perubahan dalam UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja tidak hanya membahas ketenagakerjaan. Regulasi ini juga mengubah berbagai aturan di sektor lain.
Namun, bagi pekerja dan HRD, beberapa materi berikut merupakan yang paling sering dicari.
Hubungan Kerja
UU Cipta Kerja mengatur kembali berbagai ketentuan mengenai:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Alih daya (outsourcing).
- Hubungan kerja.
- Pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketentuan teknis lebih lanjut juga diatur melalui peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana.
Jam Kerja
Keyword UU Cipta Kerja tentang jam kerja memiliki volume pencarian tinggi.
Pada prinsipnya, ketentuan jam kerja normal tetap mengatur dua pilihan sistem kerja, yaitu:
- 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 6 hari kerja, atau
- 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 5 hari kerja.
Selain itu, lembur hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pekerja dan dibatasi maksimal 4 jam dalam satu hari serta 18 jam dalam satu minggu sesuai ketentuan terbaru.
PKWT Menurut UU Cipta Kerja
Keyword UU Cipta Kerja tentang PKWT juga menjadi salah satu pencarian terbesar.
PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan hubungan kerja untuk pekerjaan tertentu yang berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan.
Dalam praktiknya, ketentuan mengenai:
- jangka waktu,
- perpanjangan,
- pembaruan kontrak,
- hingga pemberian kompensasi,
diatur lebih rinci dalam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga perusahaan wajib menyesuaikan kontrak kerja dengan ketentuan tersebut.
Download UU Cipta Kerja PDF
Bagi kamu yang ingin membaca naskah lengkapnya, pemerintah menyediakan dokumen resmi yang dapat diunduh.
Dokumen resmi tersedia melalui:
1. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – UU Nomor 6 Tahun 2023
2. Portal Peraturan Pemerintah (PDF UU No. 6 Tahun 2023)
Pastikan selalu menggunakan dokumen dari situs pemerintah agar isi pasal yang dibaca merupakan versi resmi dan terbaru.
UU Cipta Kerja tentang Pesangon
Salah satu perubahan yang paling banyak dibahas dalam UU Cipta Kerja adalah ketentuan mengenai pesangon ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Namun, penting dipahami bahwa UU No. 6 Tahun 2023 tidak mencantumkan seluruh rumus pesangon secara rinci dalam batang tubuh undang-undang. Ketentuan teknis mengenai besaran hak pekerja diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan pelaksana dari rezim Cipta Kerja dan masih menjadi rujukan pelaksanaan.
Secara umum, pekerja yang mengalami PHK dapat memperoleh:
- Uang Pesangon (UP)
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang Penggantian Hak (UPH), apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan
Besarnya hak yang diterima bergantung pada alasan PHK, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku.
Tabel Uang Pesangon Menurut UU Cipta Kerja
Besaran Uang Pesangon (UP) didasarkan pada masa kerja pekerja.
| Masa Kerja | Uang Pesangon |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Tabel di atas merupakan dasar penghitungan uang pesangon, sedangkan jumlah yang benar-benar diterima pekerja dapat berbeda karena bergantung pada alasan PHK dan ketentuan pengali yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Selain pesangon, pekerja juga dapat memperoleh Uang Penghargaan Masa Kerja apabila memenuhi persyaratan masa kerja.
| Masa Kerja | UPMK |
|---|---|
| 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Bagaimana Perhitungan Pesangon Menurut UU Cipta Kerja?
Keyword perhitungan pesangon UU Cipta Kerja memiliki volume pencarian yang sangat tinggi.
Secara sederhana, komponen yang dihitung meliputi:
Total Hak PHK = Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak (apabila ada)
Namun, jumlah akhir tidak selalu sama untuk semua pekerja karena dipengaruhi oleh:
- alasan PHK;
- masa kerja;
- besaran upah terakhir;
- hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Karena itu, dua karyawan dengan masa kerja yang sama belum tentu memperoleh nominal pesangon yang identik.
Perhitungan Pesangon bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri
Banyak pekerja mencari informasi mengenai perhitungan pesangon mengundurkan diri menurut UU Cipta Kerja.
Perlu dipahami bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri pada umumnya tidak memperoleh uang pesangon sebagaimana pekerja yang mengalami PHK.
Apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan, pekerja yang resign dapat memperoleh hak tertentu, seperti:
- uang penggantian hak; dan/atau
- uang pisah, apabila diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perhitungan Pesangon karena Pensiun
Keyword perhitungan pesangon pensiun UU Cipta Kerja juga cukup banyak dicari.
Karyawan yang memasuki usia pensiun memiliki ketentuan tersendiri. Hak yang diterima dapat berupa kombinasi:
- uang pesangon;
- uang penghargaan masa kerja;
- uang penggantian hak; dan
- manfaat program pensiun apabila perusahaan menyelenggarakannya.
Besaran hak tersebut mengikuti alasan berakhirnya hubungan kerja dan ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja
Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa UU Cipta Kerja menetapkan satu batas usia pensiun nasional untuk seluruh pekerja swasta.
Faktanya, UU Cipta Kerja tidak menetapkan satu angka usia pensiun yang berlaku untuk semua perusahaan.
Usia pensiun biasanya mengacu pada:
- perjanjian kerja;
- peraturan perusahaan;
- perjanjian kerja bersama;
- program dana pensiun yang diikuti perusahaan; atau
- ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Karena itu, usia pensiun antarperusahaan dapat berbeda.
Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja
Keyword perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja juga sering muncul dalam pencarian.
Meskipun rezim Cipta Kerja mengubah sejumlah aturan ketenagakerjaan, ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) tetap mengacu pada regulasi khusus mengenai THR Keagamaan yang diterbitkan pemerintah dan petunjuk pelaksanaannya dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Secara umum:
- pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar 1 bulan upah;
- pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan memperoleh THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Ketentuan rinci mengenai pembayaran THR dapat diperbarui melalui surat edaran atau regulasi yang diterbitkan pemerintah setiap tahun.
Pengangkatan Karyawan Tetap Menurut UU Cipta Kerja
Keyword pengangkatan karyawan tetap menurut UU Cipta Kerja cukup sering dicari oleh pekerja yang masih berstatus kontrak.
Perlu dipahami bahwa UU Cipta Kerja tidak mewajibkan perusahaan mengangkat pekerja PKWT menjadi karyawan tetap (PKWTT) setelah jangka waktu tertentu. Yang diatur adalah ketentuan mengenai PKWT, jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT, jangka waktu, serta hak kompensasi bagi pekerja kontrak. Rincian mengenai PKWT diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Artinya, seorang pekerja tidak otomatis berubah status menjadi karyawan tetap hanya karena telah bekerja selama beberapa tahun. Perubahan status menjadi PKWTT bergantung pada:
- Kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
- Kebutuhan operasional perusahaan.
- Jenis pekerjaan yang dilakukan.
- Kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan PKWT.
Apabila perusahaan menggunakan PKWT tidak sesuai dengan ketentuan hukum, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan yang berlaku.
PKWT Menurut UU Cipta Kerja
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan salah satu materi yang mengalami penyesuaian dalam rezim Cipta Kerja.
Beberapa poin penting yang perlu dipahami antara lain:
- PKWT harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia.
- PKWT hanya dapat digunakan untuk jenis pekerjaan tertentu sesuai ketentuan.
- Pekerja PKWT berhak memperoleh uang kompensasi apabila memenuhi persyaratan.
- Tidak boleh ada masa percobaan (probation) dalam PKWT. Jika dicantumkan, masa percobaan tersebut batal demi hukum.
Selain itu, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat penegasan bahwa jangka waktu PKWT harus memperhatikan batas waktu sebagaimana dimaknai dalam putusan MK.
Jam Kerja Menurut UU Cipta Kerja
Banyak pekerja mencari informasi mengenai UU Cipta Kerja tentang jam kerja.
Pada prinsipnya, ketentuan waktu kerja tetap mengatur dua skema umum:
- 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem kerja 6 hari.
- 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem kerja 5 hari.
Selain itu, pekerja juga memiliki hak atas:
- Istirahat mingguan.
- Waktu istirahat dalam jam kerja.
- Cuti tahunan sesuai ketentuan.
- Upah lembur apabila bekerja melebihi jam kerja normal.
Ketentuan teknis mengenai waktu kerja dan lembur dijabarkan lebih rinci dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Ringkasan Perubahan Penting UU Cipta Kerja
| Topik | Ringkasan |
|---|---|
| Dasar hukum terbaru | UU Nomor 6 Tahun 2023 |
| PKWT | Diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 |
| Pesangon | Mengacu pada UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 |
| Jam kerja | Tetap 40 jam per minggu dengan dua skema kerja |
| THR | Mengikuti regulasi THR yang berlaku dan kebijakan tahunan pemerintah |
| Pengangkatan karyawan tetap | Tidak otomatis, bergantung pada kesepakatan dan ketentuan hukum |
FAQ
Apakah UU No. 11 Tahun 2020 masih berlaku?
UU No. 11 Tahun 2020 telah mengalami perkembangan regulasi. Saat ini rujukan utama adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi undang-undang.
Apa itu UU No. 6 Tahun 2023?
UU Nomor 6 Tahun 2023 merupakan undang-undang yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dan menjadi dasar hukum yang berlaku saat ini.
Apakah pekerja kontrak otomatis menjadi karyawan tetap?
Tidak. UU Cipta Kerja tidak mengatur perubahan status otomatis dari PKWT menjadi PKWTT. Status karyawan tetap bergantung pada ketentuan hukum dan kesepakatan para pihak.
Apakah pekerja yang resign mendapat pesangon?
Pada umumnya pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak memperoleh uang pesangon. Namun, pekerja dapat berhak atas uang penggantian hak dan/atau uang pisah apabila diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Apakah ketentuan THR berubah setelah UU Cipta Kerja?
Hak THR tetap mengacu pada regulasi khusus mengenai THR Keagamaan beserta aturan pelaksana yang diterbitkan pemerintah. UU Cipta Kerja tidak menghapus hak THR pekerja.
Kesimpulan
UU Cipta Kerja yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi ini menjadi dasar hukum utama bagi berbagai ketentuan ketenagakerjaan, termasuk PKWT, pesangon, jam kerja, hubungan kerja, dan perlindungan pekerja, yang pelaksanaannya banyak diatur lebih rinci melalui peraturan pemerintah seperti PP Nomor 35 Tahun 2021.
Bagi pekerja maupun perusahaan, memahami isi UU Cipta Kerja sangat penting agar hak dan kewajiban masing-masing dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk memastikan informasi selalu akurat, gunakan naskah resmi dari JDIH Kementerian Ketenagakerjaan atau Database Peraturan BPK RI karena regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi dapat memengaruhi penerapan beberapa ketentuan.