Aturan Kerja

Daftar Hak Cuti Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan

Lukman Brata Diterbitkan 22:28 11 menit membaca
Daftar Hak Cuti Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan
Ukuran Teks:

Bandung, Hrtime.co.id – Hak cuti karyawan merupakan salah satu hak pekerja yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Untuk cuti tahunan, aturan dasarnya adalah paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, dengan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Namun, angka 12 hari bukan berarti semua jenis cuti yang dimiliki karyawan otomatis berjumlah 12 hari. Ada pula waktu istirahat, cuti atau izin karena kondisi tertentu, serta aturan khusus yang bisa ditetapkan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Lantas, bagaimana jika masa kerja belum satu tahun? Apakah karyawan kontrak enam bulan memiliki hak cuti? Bagaimana dengan pekerja outsourcing atau karyawan yang anggota keluarganya meninggal? Simak penjelasannya berikut.

Apa Itu Hak Cuti Karyawan?

Hak cuti karyawan adalah hak pekerja untuk memperoleh waktu tidak bekerja dalam kondisi yang diatur oleh peraturan ketenagakerjaan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dalam konteks cuti tahunan, aturan yang berlaku menetapkan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Pelaksanaan cuti tahunan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Artinya, perusahaan tidak cukup hanya mengatakan bahwa karyawan mempunyai cuti. Mekanisme pengajuan, jadwal, dan pelaksanaannya juga perlu memiliki aturan yang jelas.

Apakah cuti merupakan hak karyawan?

Ya. Cuti termasuk bagian dari hak pekerja yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Namun, jenis cutinya perlu dibedakan. Cuti tahunan mempunyai persyaratan tersendiri, sedangkan izin karena peristiwa tertentu seperti menikah atau keluarga meninggal memiliki ketentuan yang berbeda.

Karena itu, ketika seseorang bertanya “berapa hari hak cuti karyawan?”, jawabannya tidak selalu hanya 12 hari.

Berapa Hari Hak Cuti Karyawan dalam 1 Tahun?

Untuk cuti tahunan, pekerja berhak atas paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 79 yang telah menjadi bagian dari rezim ketenagakerjaan setelah perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.

Dengan demikian, jawaban paling sederhana untuk pertanyaan “berapa hari hak cuti karyawan dalam 1 tahun?” adalah minimal 12 hari kerja, dengan catatan pekerja telah memenuhi syarat masa kerja 12 bulan secara terus-menerus.

Perlu diperhatikan bahwa 12 hari adalah batas minimal, bukan berarti semua perusahaan hanya boleh memberikan 12 hari. Perusahaan dapat memberikan hak yang lebih baik berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Apakah 12 hari cuti berlaku untuk semua karyawan?

Tidak bisa disimpulkan sesederhana itu.

Ketentuan 12 hari tersebut berkaitan dengan cuti tahunan dan syarat masa kerja. Sementara pekerja juga dapat mempunyai hak atas waktu istirahat atau izin karena alasan tertentu yang tidak dihitung sebagai cuti tahunan.

Selain itu, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang sesuai ketentuan yang berlaku. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Hak Cuti Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

Pembahasan mengenai hak cuti karyawan UU Cipta Kerja perlu menggunakan aturan yang berlaku sekarang, bukan hanya merujuk pada UU Cipta Kerja versi awal 2020.

UU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Beberapa norma ketenagakerjaan di dalamnya kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan beberapa norma terkait ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dengan pemaknaan tertentu. Untuk Pasal 79 ayat (2) huruf b, misalnya, MK memperluas norma istirahat mingguan sehingga mencakup 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pasal hak cuti karyawan

Ketentuan penting mengenai cuti tahunan terdapat pada Pasal 79, sedangkan aturan pelaksana terkait waktu kerja, waktu istirahat, dan PKWT antara lain terdapat dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Untuk cuti tahunan, prinsip utamanya adalah:

  • Pekerja telah bekerja 12 bulan secara terus-menerus.
  • Hak cuti tahunan minimal 12 hari kerja.
  • Pelaksanaan cuti diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
  • Perusahaan dapat memberikan hak yang lebih baik.

PP Nomor 35 Tahun 2021 saat ini tercatat berstatus berlaku di Database Peraturan BPK. PP tersebut mengatur PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta PHK.

Hak Cuti Karyawan Belum 1 Tahun

Ini menjadi salah satu pertanyaan paling banyak muncul.

Apakah karyawan yang belum bekerja satu tahun otomatis tidak boleh mengambil cuti? Untuk cuti tahunan yang merupakan hak normatif minimal, ketentuannya mensyaratkan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus.

Artinya, apabila kamu baru bekerja beberapa bulan, kamu belum memenuhi syarat masa kerja untuk hak minimum cuti tahunan 12 hari berdasarkan ketentuan tersebut.

Namun, perusahaan dapat memiliki kebijakan yang memberikan hak cuti lebih cepat atau lebih baik. Karena itu, cek kontrak kerja dan peraturan perusahaan sebelum menyimpulkan bahwa karyawan baru sama sekali tidak boleh mengambil cuti.

Apakah perusahaan boleh memberi cuti sebelum 1 tahun?

Bisa saja, jika kebijakan perusahaan memberikan hak yang lebih baik.

Contohnya, perusahaan dapat membuat ketentuan internal yang memungkinkan karyawan mengambil cuti sebelum genap 12 bulan dengan mekanisme tertentu.

Hal ini berbeda dengan mengatakan bahwa undang-undang mewajibkan setiap karyawan baru mendapat 12 hari cuti sejak hari pertama bekerja. Pernyataan tersebut tidak tepat.

Hak Cuti Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak atau PKWT tetap merupakan pekerja yang memiliki hak ketenagakerjaan. Status kontrak tidak berarti perusahaan dapat menghapus semua hak pekerja.

PP Nomor 35 Tahun 2021 secara khusus mengatur PKWT, termasuk perlindungan pekerja, waktu kerja, waktu istirahat, dan uang kompensasi.

Untuk cuti tahunan, pertanyaan pentingnya adalah berapa lama pekerja sudah bekerja secara terus-menerus, bukan sekadar apakah kontraknya disebut kontrak.

Hak cuti karyawan kontrak 6 bulan

Jika seorang karyawan mempunyai PKWT selama enam bulan, ia perlu membedakan antara hak cuti tahunan minimum dan kebijakan perusahaan.

Ketentuan cuti tahunan mensyaratkan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus. Jadi, pekerja dengan masa kerja enam bulan belum memenuhi syarat masa kerja tersebut untuk hak minimum cuti tahunan 12 hari.

Tetapi perusahaan dapat memberikan kebijakan yang lebih menguntungkan melalui kontrak kerja atau aturan internal.

Hak cuti karyawan kontrak 3 bulan

Prinsipnya sama.

Karyawan dengan PKWT tiga bulan tidak otomatis mendapatkan jatah 12 hari cuti tahunan hanya karena statusnya sebagai karyawan.

Syarat 12 bulan secara terus-menerus tetap menjadi acuan untuk hak cuti tahunan minimum. Namun, perjanjian kerja dapat memberikan ketentuan yang lebih baik.

Hak cuti karyawan kontrak 1 tahun

Jika karyawan kontrak bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, syarat masa kerja untuk cuti tahunan minimum telah terpenuhi.

Dengan demikian, hak cuti tahunan minimal 12 hari kerja menjadi acuan, dengan pelaksanaan mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Perlu dicatat, PKWT dan hak cuti tidak boleh dianalisis hanya dari durasi yang tertulis di kontrak. Riwayat hubungan kerja, kesinambungan masa kerja, dan aturan perusahaan juga perlu diperhatikan.

Apakah Hak Cuti Karyawan Kontrak Sama dengan Karyawan Tetap?

Pada prinsipnya, status PKWT tidak membuat pekerja kehilangan seluruh perlindungan ketenagakerjaan.

Namun, hak tertentu memang memiliki mekanisme berbeda berdasarkan status hubungan kerja. Contohnya adalah uang kompensasi PKWT ketika hubungan kerja berakhir.

Untuk cuti tahunan, yang menjadi fokus adalah ketentuan masa kerja dan aturan pelaksanaannya.

PP 35/2021 sendiri mengatur PKWT serta waktu kerja dan waktu istirahat dalam satu kerangka regulasi.

Tabel ringkas cuti berdasarkan masa kerja

Kondisi pekerjaHak cuti tahunan minimumCatatan
Belum 1 tahunBelum memenuhi syarat 12 hariPerusahaan dapat memberi kebijakan lebih baik
Kontrak 3 bulanBelum memenuhi syarat 12 bulanCek kontrak dan aturan perusahaan
Kontrak 6 bulanBelum memenuhi syarat 12 bulanCek kebijakan internal
Kontrak 1 tahun terus-menerusMinimal 12 hari kerjaPelaksanaan mengikuti aturan perusahaan
Tetap, masa kerja ≥12 bulanMinimal 12 hari kerjaBerlaku sesuai ketentuan
Masa kerja lebih lamaMinimal 12 hari per tahunPerusahaan dapat memberikan hak lebih baik

Hak Cuti Karyawan Outsourcing

Karyawan outsourcing atau pekerja alih daya juga tidak berarti kehilangan perlindungan ketenagakerjaan hanya karena bekerja melalui perusahaan penyedia jasa.

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur alih daya sekaligus perlindungan pekerja/buruh dalam kegiatan tersebut.

Dalam praktiknya, pekerja perlu memperhatikan siapa yang menjadi pihak dalam hubungan kerja dan bagaimana kontrak kerja mengatur hak cuti.

Jika kamu bekerja melalui perusahaan outsourcing, periksa:

  • Perjanjian kerja.
  • Nama perusahaan pemberi kerja secara hukum.
  • Status PKWT atau PKWTT.
  • Peraturan perusahaan.
  • Perjanjian kerja bersama jika ada.
  • Ketentuan cuti dan mekanisme pengajuannya.

Jangan hanya melihat perusahaan tempat kamu ditempatkan karena hubungan kerja bisa berbeda dengan hubungan bisnis antara perusahaan pengguna dan perusahaan outsourcing.

Hak Cuti Karyawan Keluarga Meninggal

Cuti karena keluarga meninggal sering disebut sebagai “cuti khusus”, tetapi secara hukum penting membedakannya dari cuti tahunan.

Ketentuan mengenai pekerja yang tidak masuk kerja karena alasan tertentu dan tetap memperoleh upah diatur dalam ketentuan pengupahan. Dalam praktik, kondisi seperti pasangan, anak, orang tua atau mertua meninggal dapat memiliki jatah izin tertentu, sementara anggota keluarga yang tinggal serumah juga mempunyai ketentuan tersendiri.

Karena itu, jika keluarga meninggal, jangan langsung mengurangi jatah cuti tahunan tanpa memeriksa aturan yang berlaku.

Berapa hari cuti jika keluarga meninggal?

Jumlahnya tergantung hubungan keluarga dan dasar ketentuan yang digunakan.

Secara umum, ketentuan yang dirujuk dalam aturan ketenagakerjaan membedakan:

  • Suami/istri, anak, orang tua atau mertua meninggal: 2 hari.
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal: 1 hari.

Rujukan ini perlu dibaca bersama aturan perusahaan dan kondisi hubungan kerja karena perusahaan dapat memberikan hak yang lebih baik.

Penting: istilah “cuti keluarga meninggal” tidak selalu berarti memotong cuti tahunan. Untuk kondisi izin dengan tetap mendapatkan upah, dasar hukumnya berbeda dari cuti tahunan.

Jenis-Jenis Cuti dan Izin yang Perlu Dibedakan

Banyak kesalahpahaman muncul karena semua ketidakhadiran disebut “cuti”.

Padahal, ada perbedaan antara cuti tahunan, istirahat mingguan, cuti karena kondisi tertentu, dan ketidakhadiran karena alasan lain.

Cuti tahunan

Cuti tahunan adalah hak minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Mekanisme pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh perusahaan melalui dokumen hubungan kerja atau aturan internal.

Istirahat mingguan

Istirahat mingguan berbeda dari cuti tahunan.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menyatakan norma Pasal 79 ayat (2) huruf b harus dimaknai mencakup 1 hari untuk sistem 6 hari kerja atau 2 hari untuk sistem 5 hari kerja dalam satu minggu.

Jadi, hari Sabtu atau Minggu yang menjadi hari istirahat mingguan tidak otomatis mengurangi jatah cuti tahunan.

Istirahat panjang

PP 35/2021 menyebut perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Dengan kata lain, tidak semua perusahaan otomatis mempunyai sistem istirahat panjang yang sama.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan Hak Cuti Karyawan?

Jika perusahaan menolak cuti, jangan langsung menyimpulkan bahwa perusahaan pasti melanggar hukum.

Pertama, periksa jenis cuti yang kamu ajukan dan apakah syaratnya sudah terpenuhi.

Misalnya, karyawan yang baru bekerja enam bulan tidak dapat begitu saja menyatakan perusahaan melanggar karena belum memberikan 12 hari cuti tahunan. Syarat hak minimum tersebut berkaitan dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus.

Langkah yang bisa dilakukan

Jika kamu merasa hak cuti yang seharusnya sudah muncul tidak diberikan, lakukan langkah berikut:

  1. Periksa kontrak kerja.
  2. Baca peraturan perusahaan.
  3. Periksa PKB jika perusahaan memilikinya.
  4. Pastikan masa kerja sudah memenuhi syarat.
  5. Simpan bukti pengajuan cuti.
  6. Minta penjelasan HR secara tertulis.
  7. Jika tidak selesai, gunakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tersedia.

Jangan mengundurkan diri atau mangkir hanya karena permohonan cuti ditolak tanpa mengetahui posisi hukum dan aturan perusahaan.

Apakah Cuti Bisa Ditolak Perusahaan?

Permohonan cuti dan hak cuti adalah dua hal yang perlu dibedakan.

Hak cuti dapat merupakan hak normatif, tetapi pelaksanaan tanggal cuti tetap perlu mengikuti mekanisme perusahaan. Pasal 79 menyatakan pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Artinya, perusahaan dapat mempunyai prosedur pengajuan dan pengaturan jadwal cuti. Namun, prosedur tersebut tidak boleh digunakan untuk menghilangkan hak normatif pekerja.

Bagaimana jika cuti selalu ditolak?

Jika permohonan cuti selalu ditolak, kamu bisa meminta penjelasan:

  • Apa alasan penolakannya?
  • Apakah karena kebutuhan operasional?
  • Apakah ada aturan blackout period?
  • Apakah cuti akan dijadwalkan ulang?
  • Berapa saldo cuti yang masih tersedia?
  • Bagaimana aturan penggantian atau penggunaan cuti yang belum diambil?

Simpan komunikasi tersebut agar ada dokumentasi jika masalah berkembang menjadi perselisihan.

Apakah Cuti yang Tidak Digunakan Bisa Hangus?

Tidak tepat menyatakan bahwa seluruh cuti yang tidak digunakan pasti hangus.

Pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Karena itu, mekanisme mengenai masa berlaku, penjadwalan, carry over, dan kondisi tertentu perlu dilihat dari aturan yang berlaku di perusahaan.

Jika perusahaan mempunyai aturan mengenai cuti yang hangus, baca ketentuannya secara utuh dan jangan hanya mengandalkan informasi dari rekan kerja.

Apakah Perusahaan Boleh Memberikan Cuti Lebih dari 12 Hari?

Boleh, sepanjang merupakan kebijakan atau ketentuan yang sah dan memberikan hak yang lebih baik kepada pekerja.

Angka 12 hari merupakan batas minimal untuk cuti tahunan berdasarkan syarat masa kerja yang disebutkan dalam aturan.

Karena itu, perusahaan bisa saja memberikan:

  • 12 hari;
  • 14 hari;
  • 15 hari;
  • atau jumlah lain sesuai kebijakan perusahaan.

Jumlah yang lebih besar dapat ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Tips Mengajukan Cuti agar Tidak Bermasalah

Mengajukan cuti sebaiknya tidak dilakukan secara mendadak kecuali kondisinya memang darurat atau aturan perusahaan memperbolehkannya.

Langkah pengajuan cuti

  1. Cek saldo cuti.
  2. Pastikan jenis cuti yang digunakan.
  3. Baca aturan pengajuan.
  4. Ajukan melalui sistem atau formulir resmi.
  5. Informasikan kepada atasan.
  6. Pastikan ada persetujuan.
  7. Simpan bukti pengajuan.

Untuk kondisi seperti keluarga meninggal atau keadaan mendesak, ikuti prosedur perusahaan sambil menyampaikan bukti pendukung jika memang diperlukan.

Kesimpulan

Hak cuti karyawan merupakan bagian dari hak pekerja yang dilindungi ketentuan ketenagakerjaan. Untuk cuti tahunan, aturan dasarnya adalah minimal 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, sedangkan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Karyawan yang belum bekerja satu tahun, termasuk pekerja kontrak tiga atau enam bulan, belum memenuhi syarat masa kerja untuk hak minimum 12 hari cuti tahunan. Namun, perusahaan dapat memberikan kebijakan yang lebih baik berdasarkan kontrak atau aturan internal.

Untuk karyawan kontrak, outsourcing, maupun karyawan tetap, jangan hanya melihat status pekerja. Periksa juga masa kerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, izin karena keluarga meninggal tidak selalu sama dengan cuti tahunan. Kondisi tersebut mempunyai ketentuan tersendiri mengenai ketidakhadiran dengan tetap mendapatkan upah, sehingga jangan langsung memotong saldo cuti tahunan tanpa memeriksa dasar hukumnya.

Terakhir, aturan ketenagakerjaan merupakan topik yang dapat berubah. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga memengaruhi sejumlah norma ketenagakerjaan, termasuk aturan mengenai waktu istirahat dan cuti.

Karena itu, untuk kasus yang berpotensi menjadi perselisihan, selalu gunakan regulasi terbaru dan dokumen hubungan kerja sebagai dasar.

Seorang HR di salah satu perusahaan BUMN Indonesia. Tinggal dan berkantor di kota Bandung. Suka berbagi seputar dunia karier dan HR management.

Tinggalkan komentar