Bandung, Hrtime.co.id – Gaji presiden Indonesia 2026 tercatat Rp30,24 juta per bulan untuk gaji pokok, sedangkan tunjangan jabatan Presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan. Jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, penghasilan tetap dari gaji pokok dan tunjangan jabatan mencapai Rp62,74 juta per bulan.
Nominal tersebut masih menjadi acuan pada 2026 karena belum ada perubahan terhadap ketentuan yang menjadi dasar perhitungannya. Artinya, Presiden Prabowo Subianto menerima besaran gaji pokok berdasarkan formula enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, ditambah tunjangan jabatan.
Lantas, dari mana angka tersebut berasal, apakah ada fasilitas lain di luar Rp62,74 juta, dan berapa gaji Presiden Indonesia setelah pensiun? Berikut rincian lengkapnya.
Berapa Gaji Presiden Indonesia 2026?
Gaji presiden Indonesia tidak ditentukan seperti gaji pegawai pada umumnya. Besarannya menggunakan formula yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam Pasal 2 UU tersebut, gaji pokok Presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden ditetapkan sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara tersebut.
Dasar nominal gaji tertinggi pejabat negara kemudian merujuk pada PP Nomor 75 Tahun 2000. Dalam aturan tersebut, gaji pokok pejabat negara tertinggi yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp5,04 juta per bulan.
Gaji pokok Presiden Rp30,24 juta per bulan
Perhitungannya sederhana:
6 × Rp5.040.000 = Rp30.240.000
Jadi, gaji pokok Presiden Indonesia adalah Rp30.240.000 per bulan.
Angka ini bukan nominal baru yang ditetapkan khusus untuk Prabowo. Besaran tersebut merupakan hasil formula yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan telah menjadi acuan selama bertahun-tahun. Sekretariat Negara pada 2017 juga menjelaskan bahwa gaji Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan sejak 2001.
Gaji Presiden Indonesia dan Tunjangan
Selain gaji pokok, Presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Besaran tunjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yang mengubah ketentuan mengenai tunjangan jabatan pejabat negara tertentu.
Untuk Presiden, tunjangan jabatan ditetapkan sebesar Rp32.500.000 per bulan. Sementara Wakil Presiden memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta per bulan.
Dengan demikian, gaji presiden Indonesia tidak tepat jika hanya disebut Rp30,24 juta. Angka tersebut merupakan gaji pokok, sedangkan masih ada tunjangan jabatan yang diterima setiap bulan.
Total gaji Presiden per bulan
Jika gaji pokok dan tunjangan jabatan dihitung bersama, hasilnya:
| Komponen | Per bulan |
|---|---|
| Gaji pokok Presiden | Rp30.240.000 |
| Tunjangan jabatan | Rp32.500.000 |
| Total | Rp62.740.000 |
Jadi, total gaji dan tunjangan jabatan Presiden Indonesia mencapai Rp62,74 juta per bulan.
Angka tersebut merupakan penghitungan dari dua komponen utama dan bukan berarti seluruh fasilitas negara yang digunakan Presiden dikonversikan menjadi uang tunai. Hal ini penting karena Presiden juga memperoleh fasilitas dan pembiayaan tertentu yang berkaitan dengan tugas kenegaraan.
Gaji Presiden Indonesia per Tahun Berapa?
Jika total Rp62,74 juta per bulan dikalikan 12 bulan, maka penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan jabatan dalam setahun mencapai sekitar Rp752,88 juta.
Perhitungannya:
Rp62.740.000 × 12 = Rp752.880.000
Jadi, berdasarkan dua komponen tersebut, total penghasilan Presiden dalam satu tahun adalah sekitar Rp752,88 juta.
Namun, angka ini jangan disamakan dengan total seluruh nilai fasilitas yang diterima Presiden. Undang-undang juga mengatur adanya pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, rumah tangga, kesehatan, rumah jabatan, serta kendaraan dinas.
Gaji Presiden Indonesia per Hari, Apakah Rp2 Juta?
Pertanyaan mengenai gaji presiden Indonesia per hari juga cukup sering muncul karena orang ingin mengetahui berapa rata-rata penghasilan Presiden jika dibagi berdasarkan hari.
Jika total gaji pokok dan tunjangan jabatan Rp62,74 juta dibagi secara sederhana dengan 30 hari, hasilnya sekitar Rp2,09 juta per hari.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa Presiden tidak menerima gaji dengan sistem pembayaran harian Rp2,09 juta.
Angka tersebut hanya merupakan simulasi matematika dari penghasilan bulanan. Sistem penggajian Presiden ditetapkan dalam bentuk penghasilan bulanan, bukan upah harian seperti pekerja harian.
Gaji Presiden Indonesia Prabowo 2026
Presiden Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI periode 2024-2029 bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Oktober 2024.
Besaran gaji yang diterima Prabowo sebagai Presiden tetap mengikuti aturan yang berlaku. Tidak ada formula khusus yang membuat gaji Prabowo berbeda dari Presiden RI lainnya.
Dengan dasar regulasi tersebut, gaji pokok Prabowo adalah Rp30,24 juta per bulan, sedangkan tunjangan jabatannya Rp32,5 juta per bulan.
Total dari kedua komponen tersebut menjadi Rp62,74 juta per bulan.
Apakah gaji Prabowo naik pada 2026?
Berdasarkan regulasi dan informasi resmi yang tersedia, belum ada perubahan nominal gaji pokok dan tunjangan jabatan Presiden yang membuat angka tersebut berubah pada 2026.
Sekretariat Negara sebelumnya menegaskan bahwa besaran penghasilan Presiden dan Wakil Presiden tidak berubah sejak 2001.
Perlu dibedakan dengan isu mengenai wacana efisiensi atau pemotongan penghasilan pejabat pada 2026. Pada April 2026, pemerintah masih menyatakan wacana pemotongan gaji menteri belum memiliki keputusan final.
Karena itu, artikel ini menggunakan nominal yang ditetapkan regulasi sebagai dasar, bukan angka dari rumor media sosial.
Gaji Wakil Presiden Indonesia
Wakil Presiden juga memiliki formula penggajian yang berbeda dari Presiden.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara sebesar Rp5,04 juta, perhitungannya menjadi:
4 × Rp5.040.000 = Rp20.160.000
Dengan demikian, gaji pokok Wakil Presiden Indonesia adalah Rp20,16 juta per bulan.
Selain gaji pokok tersebut, Wakil Presiden memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta per bulan.
| Komponen | Presiden | Wakil Presiden |
|---|---|---|
| Gaji pokok | Rp30.240.000 | Rp20.160.000 |
| Tunjangan jabatan | Rp32.500.000 | Rp22.000.000 |
| Total | Rp62.740.000 | Rp42.160.000 |
Dengan demikian, jika hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan jabatan, penghasilan Wakil Presiden mencapai Rp42,16 juta per bulan.
Dari Mana Gaji Presiden Indonesia Dibayar?
Gaji Presiden merupakan bagian dari belanja negara yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
UU Nomor 7 Tahun 1978 secara eksplisit menyebutkan bahwa pembiayaan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut dibebankan pada APBN tahun yang bersangkutan.
Artinya, sumber pembayaran gaji Presiden pada dasarnya berasal dari keuangan negara yang dialokasikan melalui APBN.
Namun, penting membedakan antara gaji dan biaya pelaksanaan tugas Presiden.
Negara juga menyediakan berbagai fasilitas yang menunjang pelaksanaan tugas kepala negara dan kepala pemerintahan. Fasilitas tersebut tidak otomatis dihitung sebagai tambahan uang yang masuk ke rekening Presiden.
Fasilitas Presiden di Luar Gaji
Besaran gaji presiden Indonesia sering kali menjadi fokus utama, padahal hak keuangan Presiden tidak hanya terdiri atas gaji pokok dan tunjangan.
UU Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan bahwa selain gaji dan tunjangan, Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, biaya rumah tangga, serta biaya perawatan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Presiden dan Wakil Presiden juga disediakan rumah jabatan negara beserta perlengkapannya serta kendaraan dengan pengemudi.
Karena itu, tidak tepat apabila nilai fasilitas tersebut langsung dijumlahkan dengan gaji bulanan dan disebut sebagai “gaji bersih Presiden”. Fasilitas tersebut merupakan dukungan negara untuk menjalankan tugas jabatan.
Gaji Presiden Indonesia Setelah Pensiun
Bagaimana dengan penghasilan Presiden setelah tidak lagi menjabat?
Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya memiliki hak memperoleh pensiun. Ketentuannya diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978.
Pasal 6 menyatakan bahwa pensiun pokok Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Jika menggunakan gaji pokok Presiden saat ini sebagai ilustrasi, yaitu Rp30,24 juta, maka angka pensiun pokoknya secara nominal juga setara dengan Rp30,24 juta per bulan.
Tetapi angka tersebut harus dipahami sebagai simulasi berdasarkan gaji pokok terakhir. Besaran aktual seorang mantan Presiden harus tetap dilihat berdasarkan aturan yang berlaku pada saat hak pensiun tersebut diberikan.
Apa yang diterima mantan Presiden?
Mantan Presiden yang berhenti dengan hormat juga mendapatkan sejumlah hak lain.
UU Nomor 7 Tahun 1978 mengatur antara lain:
- pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir;
- tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri;
- biaya rumah tangga tertentu, termasuk air, listrik, dan telepon;
- biaya perawatan kesehatan untuk mantan Presiden dan keluarganya;
- rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya;
- kendaraan milik negara dengan pengemudi.
Pembayaran pensiun dan hak terkait tersebut dimulai pada bulan berikutnya setelah pemberhentian dengan hormat.
Jadi, istilah “gaji presiden Indonesia setelah pensiun” sebenarnya lebih tepat disebut pensiun Presiden, bukan gaji aktif seperti ketika masih menjabat.
Gaji Mantan Presiden Indonesia Dibayar Sampai Kapan?
Pensiun mantan Presiden bukan berarti otomatis terus dibayarkan dalam semua keadaan.
UU Nomor 7 Tahun 1978 mengatur penghentian pembayaran apabila mantan Presiden meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
Dalam hal mantan Presiden meninggal dunia, aturan juga mengatur hak pensiun bagi pasangan yang sah.
Pensiun janda atau duda ditetapkan sebesar 50 persen dari pensiun terakhir yang diterima mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hak keuangan setelah masa jabatan Presiden memang telah diatur secara khusus dalam undang-undang.
Gaji Menteri Indonesia Berapa?
Selain gaji Presiden, banyak orang juga membandingkannya dengan gaji menteri Indonesia.
Gaji pokok menteri negara diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.
Menteri juga memperoleh tunjangan jabatan. Berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan menteri negara ditetapkan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, gaji pokok dan tunjangan jabatan menteri mencapai:
Rp5.040.000 + Rp13.608.000 = Rp18.648.000 per bulan.
Namun, seperti halnya Presiden, penghasilan seorang menteri tidak selalu berhenti pada dua komponen tersebut. Ada ketentuan mengenai fasilitas dan komponen lain sesuai jabatan serta aturan yang berlaku.
Gaji Presiden Tertinggi di Dunia, Apakah Indonesia Termasuk?
Pertanyaan mengenai gaji presiden tertinggi di dunia sering muncul ketika orang membandingkan penghasilan kepala negara dari berbagai negara.
Namun, perbandingan semacam ini tidak bisa dilakukan hanya dengan mengonversi nominal rupiah ke dolar AS. Sistem penghasilan kepala negara setiap negara berbeda, termasuk tunjangan, fasilitas, biaya operasional, pajak, dan standar biaya hidup.
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan negara dengan nominal gaji terbesar otomatis memberikan kompensasi paling tinggi jika seluruh komponen tidak dihitung dengan metode yang sama.
Untuk konteks Indonesia, angka Rp62,74 juta per bulan yang sering disebut sebagai gaji Presiden merupakan penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Fasilitas negara tidak dimasukkan sebagai uang tunai ke dalam angka tersebut.
Apakah Gaji Presiden Indonesia Dipotong Pajak?
Pertanyaan mengenai gaji bersih Presiden Indonesia juga perlu dibedakan dari nominal gaji bruto atau nilai yang ditetapkan regulasi.
Nominal Rp30,24 juta merupakan gaji pokok, sedangkan Rp32,5 juta merupakan tunjangan jabatan. Total Rp62,74 juta merupakan penjumlahan dua komponen tersebut, bukan pernyataan mengenai nominal bersih setelah seluruh kewajiban perpajakan.
Karena itu, menyebut Rp62,74 juta sebagai “gaji bersih Presiden” kurang tepat.
Untuk kebutuhan pemberitaan, angka tersebut lebih aman disebut total gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Kenapa Gaji Presiden Tidak Sebesar yang Dibayangkan?
Jika hanya melihat angka Rp30,24 juta, sebagian orang mungkin menganggap gaji Presiden relatif kecil dibandingkan tanggung jawab jabatan.
Hal ini terjadi karena struktur kompensasi Presiden Indonesia memang tidak hanya berbentuk gaji tunai. Negara menyediakan berbagai fasilitas dan pembiayaan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas Presiden.
Selain itu, nominal gaji pokok Presiden menggunakan formula yang sudah ditentukan sejak lama. Formula tersebut mengaitkan gaji Presiden dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya.
Dengan demikian, pembahasan mengenai “berapa gaji Presiden” sebaiknya tidak berhenti pada satu angka. Pembaca perlu melihat keseluruhan struktur hak keuangan dan fasilitas yang diatur oleh negara.
Ringkasan Gaji Presiden Indonesia 2026
Berikut ringkasan angka yang paling banyak dicari:
| Komponen | Besaran |
|---|---|
| Gaji pokok Presiden | Rp30.240.000/bulan |
| Tunjangan jabatan Presiden | Rp32.500.000/bulan |
| Gaji + tunjangan jabatan | Rp62.740.000/bulan |
| Gaji + tunjangan per tahun | Rp752.880.000 |
| Rata-rata per hari* | ±Rp2,09 juta |
| Gaji pokok Wakil Presiden | Rp20.160.000/bulan |
| Tunjangan Wakil Presiden | Rp22.000.000/bulan |
| Gaji + tunjangan Wakil Presiden | Rp42.160.000/bulan |
*Perhitungan per hari hanya simulasi dengan membagi penghasilan bulanan dengan 30 hari, bukan sistem pembayaran gaji harian.
Kesimpulan
Gaji presiden Indonesia 2026 adalah Rp30,24 juta per bulan untuk gaji pokok. Presiden juga memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp32,5 juta per bulan, sehingga total gaji pokok dan tunjangan jabatan mencapai Rp62,74 juta setiap bulan.
Jika dihitung selama 12 bulan, nominal tersebut setara sekitar Rp752,88 juta per tahun. Sementara angka sekitar Rp2,09 juta per hari hanyalah hasil pembagian sederhana dari penghasilan bulanan, bukan gaji yang dibayarkan secara harian.
Untuk Presiden Prabowo Subianto, besaran tersebut masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Tidak ada ketentuan baru yang ditemukan yang mengubah formula gaji pokok Presiden dari enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Presiden juga mendapatkan fasilitas negara untuk menunjang tugas, termasuk rumah jabatan, kendaraan, biaya tugas, rumah tangga, serta perawatan kesehatan sesuai ketentuan.
Setelah berhenti dengan hormat, mantan Presiden berhak memperoleh pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir, disertai sejumlah hak dan fasilitas lain yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978.